Pasutri Penganiayaan Asisten Rumah Tangga di KBB di Vonis 5 dan 3 tahun Penjara

JABAREKSPRESPN Bale Bandung memberikan Vonis Pasutri untuk kasus penganiayaan terhadap Asisten rumah tangganya di Cimahi dengan Vonis  5 dan 3 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang vonis kepada kedua terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Yulio (29) dan Loura (28).

Mereka didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Rohimah (29) di kediamannya di Bukit Permata, blok G1 No. 29 RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Majelis Hakim Nurhayati Nasution dalam sidang putusan memvonis kedua pasutri ini dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 5 bulan.

Keduanya terbukti terlah melakukan secara bersama tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.

Dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Sakit Atau Luka Berat

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I Yulio (29) selama 5 (lima) tahun dan untuk Terdakwa II Loura (28) selama 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) bulan,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya di PN Bale Bandung, Baleendah, Jawa Barat, Kamis (6/4).

Selain itu Majelis Hakim menyebut jika vonis tersebut tidak hanya mempertimbangkan Pasal-Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Namun juga mempertimbangkan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang menyebut jika korban Rohimah (29) mengalami luka berat hingga trauma yang berkepanjangan.

“Akibatnya korban mengalami trauma yang berkepanjangan dan luka yang cukup berat,” katanya.

Majelis Hakim pun tidak melihat adanya keringanan dalam kasus terdakwa ini, sehingga pihaknya pun berpendapat vonis tersebut sudah adil dan seimbang.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, para hakim melihat jika hukuman kepada kedua terdakwa ini sudah adil dan berimbang,” sebutnya.

Adapun Majelis Hakim pun membebankan kepada para terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban Rohimah (29) sebesar Rp. 23.196.000,00 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sesuai dengan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023. (alg/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan