JABAR EKSPRES – Perseteruan antara Mahfud MD dan para anggota DPR RI masih berlanjut sampai sekarang.
Belum lama ini seorang anggota partai PDIP, yang juga merupakan anggota DPR RI, menyebut bahwa Mahfud MD seharusnya tidak banyak mengomentari banyak hal.
Hal tersebut tentunya merujuk pada isu transaksi janggal yang diungkapkan Mahfud MD dalam rapat bersama DPR Komisi III beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) itu memang banyak mengeluarkan informasi yang menohok.
Salah satunya adalah data-data perihal dugaan transaksi gelap senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Tutup Mulut Atas Perkara Dugaan Transaksi Janggal 349 Triliun
Pernyataan-pernyataannya sontak mendapat banyak tanggapan dari para anggota DPR, salah satunya adalah Masinton Pasaribu.
Anggota partai PDIP itu menilai bahwa Menko Polhukam itu terlalu banyak mengomentari segala hal.
Ia menganggap bahwa Menko Polhukam seharusnya bisa menahan untuk tidak mengatakan hal-hal krusial guna tidak menimbulkan kegaduhan.
Seraya merujuk pada tupoksi, Masinton Pasaribu kembali mengingatkan tokoh dengan sebutan Prof Mahfud itu untuk menaati tupoksi pekerjaannya sebagai Menko Polhukam.
“Kok ngak bisa memahami tugas dan fungsinya berdasarkan undang-undang, kok ngomong seenaknya,” ucap Masinton Pasaribu, melansir pemberitaan dari TribunMedanTV, Sabtu, 1 April 2023.
BACA JUGA: Sindiran Cerdas untuk Anggota DPR, Sudjiwo Tedjo: Kok yang Jadi Anggota DPR-nya Malah Pak Mahfud?
Lebih lanjut, Masinton Pasaribu memberikan sebutan untuk Menko Polhukam itu sebagai ‘Menteri Komentator’.
“Jadi Menteri Komentator Menko Itu. Nah, ini yang menurut saya jadi memunculkan kegaduhan di publik,” pungkasnya.
Isu dugaan transaksi janggal 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga sekarang masih terus bergulir.
Dugaan transaksi janggal 349 triliun tersebut telah menjadi topik kontroversial nasional saat ini.
BACA JUGA: Ooohh, Ternyata DPR Bukan ‘Dewan Perwakilan Rakyat’ Loh, Terus Apa Dong?
Dua kementerian, Kemenko Polhukam dan Kemenkeu, hingga sekarang masih terkesan silang pendapat perihal dugaan transaksi janggal 349 triliun ini.*** (arp/BBS)