Syarat Wajib Pendaftar PKN STAN 2023
Adapun Syarat yang diwajibkan agar Anda bisa daftar adalah:
- Merupakan siswa lulusan tahun 2021, 2022, atau 2023 dari sekolah menengah yang di bawah Kemendikbud atau Kemenag.
- Nilai rata-rata untuk pendaftar reguler dan afirmasi kewilayahan adalah lebih dari 70.
- Nilai rata-rata jalur pembibitan memiliki nilai rata-rata lebih dari 75.
- Usia minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun
- Memiliki nilai UTBK-SNBT dengan ketentuan
Jalur Reguler:
-TPS minimal minimal 600
-Literasi Bahasa Indonesia minimal 550
-Literasi Bahasa Inggris minimal 450
-Penalaran Matematika minimal 500
Untuk Pendaftar Afirmasi:
-TPS minimal minimal 400
-Literasi Bahasa Indonesia minimal 375
-Literasi Bahasa Inggris minimal 325
-Penalaran Matematika minimal 325
- Jalur pembibitan wajib memiliki nilai UTBK-SNBT
- Sehat secara jasmani dan rohani dan tak ketergantungan dengan narkoba
- Tidak bertato, punya bekas tato, dan ditindik atau punya bekas tindikan di seluruh anggota tubuh (kecuali alasan agama/adat)
- Wanita diperbolehkan ditindik di telinga kanan dan kiri
- Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah saat menempuh pendidikan.
- Bukan peserta yang lulus penerimaan PKN STAN di tahun sebelumnya
- Syarat tambahan bagi pendaftar Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah:
-Menyertakan surat keterangan dari SMA/sederajat bagi pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.
-Pendaftar dari ADEM Papua dan Papua Barat memiliki ayah atau ibu kandung yang lahir di Kota/Kabupaten afirmasi pilihan (harus dibuktikan dengan KTP).
-Bagi pendaftar dari Afirmasi non-ADEM harus sudah menyelesaikan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di Kota/Kabupaten afirmasi pilihan.
-Pendaftar dari Afirmasi non-ADEM memiliki ayah atau ibu kandung yang lahir di Kota/Kabupaten afirmasi pilihan (harus dibuktikan dengan KTP ).
- Syarat tambahan bagi pendaftar Jalur Pembibitan adalah:
-Tinggal di Kota/Kabupaten pembibitan pilihan (harus dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga).
-Ibu atau ayah kandung dari pendaftar lahir di Kota/Kabupaten pilihan yang melakukan kerja sama pembibitan (harus dibuktikan dengan KTP).
- Pendaftar dari seluruh jalur hanya boleh memilih satu sekolah kedinasan. Jika memilih lebih dari satu, maka akan dianggap gugur.