Daftar PKN STAN 2023, Jadwal, Kuota Penerimaan, dan Persyaratannya

Syarat Wajib Pendaftar PKN STAN 2023

Adapun Syarat yang diwajibkan agar Anda bisa daftar adalah:

  1. Merupakan siswa lulusan tahun 2021, 2022, atau 2023 dari sekolah menengah yang di bawah Kemendikbud atau Kemenag.
  2. Nilai rata-rata untuk pendaftar reguler dan afirmasi kewilayahan adalah lebih dari 70.
  3. Nilai rata-rata jalur pembibitan memiliki nilai rata-rata lebih dari 75.
  4. Usia minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun
  5. Memiliki nilai UTBK-SNBT dengan ketentuan

Jalur Reguler:

-TPS minimal minimal 600

-Literasi Bahasa Indonesia minimal 550

-Literasi Bahasa Inggris minimal 450

-Penalaran Matematika minimal 500

Untuk Pendaftar Afirmasi:

-TPS minimal minimal 400

-Literasi Bahasa Indonesia minimal 375

-Literasi Bahasa Inggris minimal 325

-Penalaran Matematika minimal 325

 

  1. Jalur pembibitan wajib memiliki nilai UTBK-SNBT
  2. Sehat secara jasmani dan rohani dan tak ketergantungan dengan narkoba
  3. Tidak bertato, punya bekas tato, dan ditindik atau punya bekas tindikan di seluruh anggota tubuh (kecuali alasan agama/adat)
  4. Wanita diperbolehkan ditindik di telinga kanan dan kiri
  5. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah saat menempuh pendidikan.
  6. Bukan peserta yang lulus penerimaan PKN STAN di tahun sebelumnya
  7. Syarat tambahan bagi pendaftar Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah:

-Menyertakan surat keterangan dari SMA/sederajat bagi pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.

-Pendaftar dari ADEM Papua dan Papua Barat memiliki ayah atau ibu kandung yang lahir di Kota/Kabupaten afirmasi pilihan (harus dibuktikan dengan KTP).

-Bagi pendaftar dari Afirmasi non-ADEM harus sudah menyelesaikan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di Kota/Kabupaten afirmasi pilihan.

-Pendaftar dari Afirmasi non-ADEM memiliki ayah atau ibu kandung yang lahir di Kota/Kabupaten afirmasi pilihan (harus dibuktikan dengan KTP ).

  1. Syarat tambahan bagi pendaftar Jalur Pembibitan adalah:

-Tinggal di Kota/Kabupaten pembibitan pilihan (harus dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga).

-Ibu atau ayah kandung dari pendaftar lahir di Kota/Kabupaten pilihan yang melakukan kerja sama pembibitan (harus dibuktikan dengan KTP).

  1. Pendaftar dari seluruh jalur hanya boleh memilih satu sekolah kedinasan. Jika memilih lebih dari satu, maka akan dianggap gugur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan