1050 Gerai Esteh Indonesia Kantongi Sertifikasi Halal MUI

Pihaknya mengapresiasi Esteh Indonesia yang sudah melewati langkah besar yaitu mematuhi regulasi Sertifikasi Halal menjadi bekal untuk lebih memajukan usaha.

“Kami senang dan bangga untuk memberikan Sertifikasi Halal kepada Esteh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk minuman teh dari Esteh Indonesia telah memenuhi standar kehalalan, tentunya ini menjamin kualitas serta keamanan bagi konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag RI, Cecep Kosasih menambahkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang tentang Jaminan Produk Halal (JPH), disebutkan produk yang wajib di sertifikasi halal adalah barang dan jasa. Termasuk didalamnya makanan dan minuman, kalau tehnya saja tidak wajib halal.

“Tetapi karena ini sudah dicampur dan diproses melalui proses produksi, disitulah wajib ada sertifikat halal. Apakah prosesnya halal dan bahan campurannya halal atau tidak. Mudah-mudahan Esteh Indonesia semakin maju, sesuai adanya jaminan produk halal menjadi nilai tambah bagi Esteh Indonesia. Insyaallah Esteh akan lebih banyak lagi konsumennya,” tuturnya.

Cecep menekankan, tentunya bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal, ada sanksi teguran lisan dan tertulis bagi produsennya. Khususnya untuk produk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan.

“Ini berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) hingga pengusaha menengah keatas. Jadi saat ini untuk UMKM dibayar pemerintah, dipastikan gratis. Kuotanya 1 juta UMKM gratis. Jadi sertifikasi halal ini ada SOP atau time line waktunya, awalnya 21 hari mulai dari pendaftaran, audit LPH, keluar penetapan halal serta dilanjutkan terbitkan sertifikatnya. Sebelum diterbitkan sertifikat, dipastikan dengan sidang apakah produk halal atau belum halal,” urainya.

Dirinya memuji langkah Esteh Indonesia, yang menurutnya patut dicontoh pengusaha lainnya. Selain kepatuhannya dalam mengikuti aturan, proses pengurusannya terbilang cepat.

“Pengurusannya cepat, karena semua sudah dipersiapkan, ini patut dicontoh pengusaha lainnya. Apalagi dengan aturan sekarang yang telah diperbaharui, pengurusan sertifikasi halal hanya dua belas hari. BPJPH tengah kampanye mandatori halal. Karena tahun 2024 mendatang produk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan hewan mulai 17 Oktober 2024 wajib bersertifikat halal, jadi harus siap dari sekarang,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan