JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dibuat setelah tim penindakan KPK menemukan lebih dari dua bukti terkait penerimaan uang yang diduga diterima oleh Rafael Alun dari berbagai pihak wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Selain itu, penetapan sebagai tersangka ini juga dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara pada awal pekan ini dengan sejumlah jajaran di kedeputian penindakan dan pimpinan, dan mereka sepakat untuk menaikkan Rafael Alun ke tahap penyidikan.
Sebagai hasil dari keputusan tersebut, Direktorat Kedeputian Penindakan KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Rafael Alun Trisambodo
Berdasarkan laporan dari JawaPos, Rafael Alun diduga telah menerima sejumlah gratifikasi yang hampir mencapai Rp 1 miliar melalui kantor jasa konsultan pajak yang dimiliki oleh istrinya sebagai pemegang saham atau komisaris.
BACA JUGA : Aib Keluarga Rafael Alun Dibongkar, Punya 4 Anak Problematik Hasil Uang Haram
Rafael Alun dikenai Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah oleh UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Meskipun JawaPos telah mengkonfirmasi hal ini kepada sejumlah pimpinan dan juru bicara KPK, mereka belum memberikan tanggapan.
Begitu juga dengan Rafael Alun, yang tidak memberikan tanggapan atas penetapan tersangka ini. Namun sebelumnya, Rafael Alun sudah membantah bahwa ia tidak menggunakan jasa konsultan untuk mengelola aset kekayaannya.
“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?,” kata Rafael Alun kepada wartawan, Minggu 26 Maret 2023.
Rafael Alun mengaku bingung terkait pemeriksaan KPK terhadap asal usul harta kekayaannya, karena dia selalu melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2011.
Ia menyatakan bahwa ia telah beberapa kali memberikan klarifikasi tentang asal usul hartanya kepada KPK pada tahun 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung pada tahun 2012.
Rafael juga menyatakan bahwa sejak tahun 2011, ia tidak pernah menambah aset tetap, sehingga peningkatan nilai hartanya semata-mata karena kenaikan nilai jual objek pajak.