JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan terhadap Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami (22) yang terjadi di kediamannya di Komplek GBA 2, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya di kawasan Kota Bandung.
“Berdasarkan dari keterangan beberapa saksi dan rekaman CCTV akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Kusworo menceritakan awal mula penangkapan pelaku. Dikatakannya, pihaknya mendapatkan informasi dari saksi, kemudian melakukan olah TKP dan berhasil menemukan senjata tajam berupa celurit dan bercak darah.
“Kemudian kami kaitkan dengan keterangan para saksi, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan dengan berdasarkan identitas pelaku,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya kata Kusworo langsung mendatangi rumah pelaku dan pada saat bersamaan bertemu dengan istri pelaku dan langsung menyampaikan jika suaminya yang bernama Aditya datang kerumah dengan baju berlumuran darah.
“Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah. Dengan baju berlumuran darah tersebut kami lakukan penyitaan, untuk kami bawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokan identiknya dengan darah korban,” tegasnya.
Kemudian pihaknya kata Kusworo langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam.
“Kemudian kami melakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB malam tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekar Wangi,” ungkapnya.
Adapun Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal berlapis. Yang pertama pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.