JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi seluruh ASN , Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya dimajukan pada H-10 lebaran. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan begitu ASN atau pegawai negeri bisa lebih cepat menikmati THR untuk memenuhi kebutuhan belanja persiapan lebaran Idul Fitri 2023.
Selain mengumumkan jadwal pencairan THR untuk ASN, yakni 10 hari menjelang lebaran atau sekitar tanggal 13 April, Sri Mulyani sebelumya juga mengumumkan besaran jumlah nominal THR yang bisa dicairkan.
Dengan adanya pengumuman tersebut, Kementerian dan lembaga bisa secepatnya mengajukan surat perintah pembayaran ke KPPN dalam pencairan THR ASN.
Sementara yang membuat orang penasaran adalah berapa besaran THR ASN untuk tahun 2023 ini?. menurut pengumuman sebelumnya, diketahui bahwa besaran THR ASN untuk tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan ditambah dengan tujangan hingga 50 persen.
Tunjangan yang dimaksud dalam keterangan tersebut, adalah tambahan berupa tunjangan yang melakat pada gaji tersebut.
“THR ASN 2023 sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat gaji ASN atau pensiunan pokok tersebut,” ujar Sri Mulyani.
yang dimaksud dengan tunjangan yang melakat, adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan structural fungsional ataupun tunjangan umum lainnya.
Tidak hanya itu, ASN yang memenuhi persyaratan juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan.
Tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN yang berada di kementrian atau pusat saja, namun juga untuk ASN di daerah.
Terikasih sudah sangat membantu