6 Program Beasiswa Kuliah di Unpar Bagi Calon Mahasiswa Baru 2023

JABAR EKSPRES —Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung menyediakan sejumlah program beasiswa kuliah bagi calon mahasiswa jenjang D3 dan S1 tahun ajaran 2023. Saat ini, Unpar membuka pendaftaran Ujian Saringan Masuk (USM) 2 bagi seluruh siswa SMA/Sederajat hingga 2 Mei 2023.

Sebanyak 6 program beasiswa kuliah bisa menjadi pilihan bagi para siswa lulusan SMA/Sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi ke Unpar. Banyak benefit yang ditawarkan, mulai dari pemberian keringanan hingga bantuan biaya studi.

Berikut ini 6 program beasiswa yang dapat menjadi pilihan melanjutkan kuliah di Unpar

1. KIP Kuliah

Melalui program KIP Kuliah, calon mahasiswa jenjang D3 dan S1 yang memiliki keterbatasan dana dapat berkuliah di Unpar. Penerima KIP Kuliah nantinya akan terbebas dari biaya kuliah hingga memperoleh bantuan biaya hidup.

Syarat pendaftaran:

a) Motivation Letter & Alasan Pengajuan Beasiswa

b) Kartu keluarga yang masih berlaku

c) Kartu Indonesia Pintar atau Bukti Pendaftaran KIP Kuliah

d) Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

e) Slip gaji orang tua/wali atau Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali

f) Slip gaji saudara kandung (opsional)

g) Sertifikat Prestasi Non Akademik (maksimal 2 tahun) (opsional)

2. Silih Asuh

Beasiswa ini diprioritaskan bagi mereka yang secara umum memiliki kendala finansial dalam menjalani perkuliahan dan termasuk dalam salah satu kategori berikut: yatim piatu/yatim/piatu, atau penyandang disabilitas, atau tinggal di panti asuhan/panti sosial.

Syarat pendaftaran:

a) Motivation Letter & Alasan Pengajuan Beasiswa

b) Kartu Keluarga yang masih berlaku

c) Slip gaji orang tua/wali atau Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali

d) Slip gaji saudara kandung (opsional)

e) Sertifikat Prestasi Non Akademik (maksimal 2 tahun) (opsional)

Berkas-berkas dibawah ini wajib dipenuhi (pilih salah satu) :

i. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bukti Pendaftaran KIP (opsional)

ii. Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos (opsional)

iii. Surat Keterangan dari Panti Asuhan/Panti Sosial (khusus untuk kategori tinggal di panti asuhan/panti sosial) (opsional)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan