JABAR EKSPRES – Untuk yang ingin melaksanakan haji atau umrah ke tanah suci, sekarang terdapat perubahan persyaratannya. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menjadi syarat penting untuk mengurus paspor.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 18 Tahun 2022 Pasal 4 mengatur tentang persyaratan permohonan paspor. Pencabutan surat rekomendasi Kemenag sebagai syarat mengurus paspor ini telah tercantum pada Surat Direktur Jendral Imigrasi tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jamaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 per tanggal 22 Februari 2023.
Irjen Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pencabutan terhadap surat rekomendasi Kemenag tersebut bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Dia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor guna mengurangi risiko penyalahgunaan, dilansir dari indonesia.go.id.
Baca juga: Tips Belajar Agama Walaupun Tanpa Pendidikan Formal
Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan di Kantor Imigrasi, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara melalui wawancara singkat yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.
Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umroh sama saja dengan paspor biasa (hijau), hanya kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata) yang membedakannya.
Syarat Umum Permohonan Paspor Baru Untuk Haji dan Umroh
Layanan pembuatan paspor biasanya ada dua, paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik. Harga pembuatan paspor biasa non-elektronik adalah Rp 350.000 dengan 48 halaman, sedangkan harga pembuatan paspor biasa elektronik adalah Rp 650.000 dengan 48 halaman.
Sementara, untuk layanan percepatan paspor untuk beres di hari yang sama dikenai biaya senilai Rp 1.000.000.
Untuk mekanisme pengesahan di kantor Imigrasi, pertama adalah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan terlebih dahulu sebelum kemudian melakukan pembayaran paspor. Lalu, pengambilan foto dan sidik jari serta wawancara. Setelahnya, pihak Imigrasi bakal memverifikasi dan ajudikasi terhadap data tersebut.
Baca juga: Ini Syarat Wajib Dan Rukun Puasa Lengkap!
Berikut adalah persyaratan bagi yang ingin haji atau umroh ke tanah suci:
Persyaratan Permohonan Paspor:
- Berstatus WNI, dapat mengajukan di dalam wilayah dan di luar wilayah NKRI.
- Paspor terdiri dari paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan memakai Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor dapat dilakukan dengan manual atau pun elektronik dengan melampirkan segala persyaratan dengan lengkap.
- Bagi calon jamaah haji diterbitkan 48 halaman paspor biasa. Saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jamaah haji paling sedikit adalah enam bulan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perseorangan (mandiri) atau dengan tenaga Kantor Kemenag kabupaten/kota.
- Minimal nama bagi calon jamaah haji adalah dua suku kata dan maksimal empat suku kata. Andai hanya satu suku kata, bisa ditambahkan dengan nama ayah/kakek.
- Penerbitan paspor calon jamaah haji dilaksanakan menggunakan proses Sistem Penerbitan Paspor Terpadu (SPPT), yaitu pemohon (calon jamaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan dengan lengkap dan melakukan pengambilan data biometric foto dan wawancara pada hari yang sama.