“Untuk obat keras tertentu dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pidananya 10 tahun, denda Rp1 miliar,” tukasnya.(YUD)
Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News