JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika digalakkan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah hukum Kota Bogor selama bulan Ramadan.
Dalam pengamanan sejak 21 Februari hingga 27 Maret 2023 lalu, dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis, dan 1.953 butir obat keras.
BACA JUGA: Cegah Kenakalan Pelajar di Bulan Ramadan, Satintelkam Polresta Bogor Lakukan Langkah Antisipasi
“Ini hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakir dari 21 Februari hingga 27 Maret 2023,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 28 Maret 2023.
Bismo membeberkan, dari ke-21 orang tersangka itu terdiri dari 11 orang penyalahgunaan sabu, tiga orang penyalahgunaan ganja, empat orang penyalahgunaan tembakau sintetis dan tiga orang penyalahgunaan obat keras.
“Para tersangka ialah VR (31), TH (38), RSN (37), IS (40), A,F,S,J (22), DWA (42), AY (30), MH (27) kasus pengguna sabu, PDI (22), AFR (20), A (19) kasus ganja, RK (25), WHAB (20), H (22), W (25) kasus tembakau sintetis, GP (24), MAD (21), MR (22) kasus obat keras,” urainya.
BACA JUGA: Polresta Bogor Kota Berpatroli Sambil Bangunkan Sahur dengan Lantunan Asmaul Husna
Para tersangka itu ditangkap di seluruh wilayah Kota Bogor dengan rincian Bogor Utara 2 kasus, Bogor Timur 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 5 kasus dan Tanah Sareal 1 kasus.
Lebih lanjut ia membeberkan modus para tersangka yakni dengan sistem tempel atau peta, memesan barang haram tersebut ke bandar melalui media sosial atau medsos.
“Modus para tersangka dengan sistem tempel atau peta. Mesan ke bandar menggunakan medsos,” lanjutnya.
Ia menegaskan, atas hasil penangkapan itu merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ini,” ujar Bismo.
Akibatnya 21 orang tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenai ancaman sesuai dengan narkotika yang diedarkannya, dengan Ancaman Pidana 111 dan 112 UU Narkotika 35/2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.