Pansus Siap Dikerahkan untuk Membongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Pansus Siap Dikerahkan untuk Membongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: kemenkeu.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu transaksi dana gaib senilai Rp349 triliun di Kemenkeu belum mendapatkan titik terang hingga sekarang.

Belum lama ini pentolan utama pihak Kemenkeu, Sri Mulyani, menggulir bola panas ini dengan menyatakan bahwa ada dua oknum dalam transaksi Rp349 triliun Kemenkeu ini.

Dari hasil analisa pajak, Menkeu Sri Mulyani mengendus ada transaksi mencurigakan senilai Rp205 triliun. Setidaknya ada 17 perusahaan yang terlibat dalam pusaran dana gaib ini.

Baca Juga:Siap Cair! Penyaluran THR PNS 2023 Sebentar Lagi! Berikut Ini WaktunyaViral Umat Muslim Buka Puasa dan Tarawih di Times Square New York

Melansir berbagai sumber, dua oknum tersebut berinisial SB. Oknum yang satu ini diduga mengantongi omzet senilai Rp8,24 triliun.

Padahal, dalam catatan SPT pajak, yang bersangkutan mencantumkan omzet sebesar Rp9,68 triliun.

Komisi III DPR RI menanggapi hal ini dengan cara bakal memanggil Menko Polhukam Mahfud MD beserta Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Upaya ini Komisi III DPR RI lakukan untuk melakukan pendalaman perihal isu yang makin lama makin rumit ini.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa rapat tersebut bakal meminta penjelasan untuk meluruskan perkara di lingkungan Kementerian Keuangan ini.

“Komisi III sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan TPPU hingga 349 triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucapnya kepada para awak wartawan pada Jumat, 24 Maret 2023.

Adapun pemanggilan Mahfud MD ini untuk melakukan koordinasi guna mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:Langsung Bisa Ditarik! Begini Cara Dapat Uang Cepat Hingga Rp150 RibuMenganggur Terlalu Lama, Seorang Pria di Jakarta Nekat Ingin Bunuh Diri

“Mengingat informasi yang berkembang masih simpang siur, untuk memperjelas standingnya, perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK,” ucap Didik.

Rapat pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan pihak-pihak terkait tersebut rencananya bakal digelar pada Rabu, 29 Maret 2023.

0 Komentar