Pansus Siap Dikerahkan untuk Membongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

“Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023,” ujar Didik.

Lebih lanjut, Didik menuturkan bahwa upaya apa saja bakal ditempuh seperti menggunakan hak angket.

BACA JUGA: Menganggur Terlalu Lama, Seorang Pria di Jakarta Nekat Ingin Bunuh Diri

Adapun hak angket tersebut berupa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri transaksi gaib dana setinggi langit di lingkungan Kemenkeu ini.

“Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah, apalagi menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar UU,” pungkas Didik.*** (arp/bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan