Pansus Siap Dikerahkan untuk Membongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Pansus Siap Dikerahkan untuk Membongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: kemenkeu.go.id)
0 Komentar

“Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023,” ujar Didik.

Lebih lanjut, Didik menuturkan bahwa upaya apa saja bakal ditempuh seperti menggunakan hak angket.

Adapun hak angket tersebut berupa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri transaksi gaib dana setinggi langit di lingkungan Kemenkeu ini.

Baca Juga:Siap Cair! Penyaluran THR PNS 2023 Sebentar Lagi! Berikut Ini WaktunyaViral Umat Muslim Buka Puasa dan Tarawih di Times Square New York

“Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah, apalagi menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar UU,” pungkas Didik.*** (arp/bbs)

0 Komentar