KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) bertindak tegas. Seorang pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Muhammad Rizky Alamsyah, mesti pasrah diberi sanksi penonaktifan.
Hal tersebut merupakan imbas dari istrinya ‘flexing’ atau pamer kekayaan di media sosial. Adapun Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut, langkah itu diambil untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Dia menuturkan, Kemenhub pada Minggu (26/3) malam telah meminta keterangan awal kepada pegawai Kemenhub tersebut, yakni menyoal unggahan gaya hidup mewah dari istrinya.
“Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adita.
Terlebih, katanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Ia menyatakan, Kemenhub meminta maaf. “Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan surat tertanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi perihal arahan pelaksanaan pola hidup sederhana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut, di antaranya berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Kemudian, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
Lalu, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)