Yang lebih rajih, insya Allah adalah bagi mereka wajib qadha saja atau fidyah saja.
5. Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa,
diantaranya:
1. Orang yang pekerjaannya terasa berat.
Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa.
Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qadha-nya di luar Ramadhan.
2. Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa.
Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain.
3. Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya.
Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qadha-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
4.Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang.
Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa.
Berdasarkan hadits:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة
“sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah”
(HR. Muslim).