Perumusan Raperda Perlindungan Lansia, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat

DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.

Rapat dilaksanakan oleh seluruh komisi yang ada di DPRD Kota Bogor selama dua hari, Senin (13/3) hingga Selasa (14/3). Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini ditujukan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan lansia.

Untuk itu, DPRD berharap bahwa penyusunannya dapat memenuhi berbagai aspek yang dibutuhkan, termasuk dari masukan berbagai unsur masyarakat.

Baca Juga:Turun ke Lokasi Bencana Empang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor Harapkan Relokasi Bisa Segera Dilakukan4.000 Paket Takjil Gratis Disediakan Pemprov Jabar Selama Ramadan di Masjid Raya Al-Jabbar

“Negara wajib hadir untuk melindungi lansia. Untuk itu, kita perlu rumuskan dalam kebijakan daerah mengenai konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan kesejahteraan lansia. Disinilah DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk menghadirkan Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut secara komprehensif. Untuk itu, kita memerlukan berbagai masukan dari seluruh unsur masyarakat”, jelas Atang.

Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menambahkan bahwa RDP yang digelar oleh seluruh komisi di DPRD Kota Bogor berfungsi untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan hal-hal substantif yang nantinya akan dituangkan kedalam Raperda.

“Secara substantif raperda kita ini kan raperda inisiatif yang berdampak cukup luas. Yaitu perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Tentu saja dalam hal konteks pembahasan kita membutuhkan masukan dan saran terutama dari akademisi, masyarakat dan berbagai unsur pembangunan sehingga bisa memperkaya khazanah substansi raperda ini dan harapannya raperda ini juga menjadi Raperda yang khas untuk konteks kota bogor kedepannya,” ujarnya.

Adapun latar belakang dan tujuan dibentuknya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.

“Kebutuhan yang dimaksud khususnya untuk mendapatkan dukungan dari segala aspek kehidupannya dalam rangka memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Dengan adanya dukungan tersebut, maka Lanjut Usia di Kota Bogor semakin dapat peningkatan penanganan khusus yang dimaksudkan agar kuantitas dan kualitas kesejahteraannya dari Lanjut Usia itu sendiri dapat meningkat,” terang Endah.

0 Komentar