Jangan Coba-Coba, Ini Risiko Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Nah agar kalian tidak menerima risiko-risiko yang bisa timbul karena bermasalah dengan pinjaman online illegal, sebaiknya hindari aplikasi-aplikasi pinjol illegal.

Berikut Daftar beberapa Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar yang harus dihindari:

  1. Dana Cicil – Pinjaman Online
  2. Pinjaman Now – Uang Cepat
  3. Pinjaman Credit
  4. Rupiahku
  5. Ringan Pinjam – Keamanan (nama sebelumnya Selamat Pinjaman – Keamanan)
  6. Pinjaman Uang – Tunai Dana Cepat
  7. Cash Aku – pinjaman kredit uang
  8. Pinjaman syariah online cepat
  9. Saku-Dana Dompet
  10. Dana Cerdik
  11. Uang Tunai Pinjaman
  12. Tunai Pinjaman – Pinjam Uang
  13. Sangat Mudah
  14. Pinjaman Bintang
  15. Dana Kilat – Pinjam Uang Murah
  16. Pohon Duit
  17. Pinjol Online Clue
  18. Pinjol dengan akun instagram @pinjaman_dana_tanpa_admin
  19. Akun instagram @pinjaman_dana_bersama
  20. Cepat Dana – Pinjaman Cair Tunai (nama sebelumnya adalah Uang Cash – Pinjaman online cepat tunai dana)
  21. Dana Sayur
  22. Instagram dengan nama akun @pinjaman_resmi_online
  23. Saku Pinjaman
  24. Kantong Uang
  25. Pinjaman Dana
  26. Koinmu – Pinjaman Online Cepat
  27. Go Uang
  28. Easy Loan
  29. TunaiGo
  30. Dana Dompet
  31. Go Uang
  32. Beruntung – Pinjaman Uang
  33. Danaku – Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
  34. Pinjaman Tunai – Cepet Cash Dana
  35. Chili – Agen Pinjaman Cepat dengan nama akun instagram @chilimoney.id

Itu lah beberapa aplikasi pinjaman online illegal yang harus dihindari agar anda tidak menemukan masalah dengan banyak risiko yang akan kalian terima.

Lalu bagai mana dengan pendapat pemerintah tentang pinjaman online illegal tidak uasah dibayar tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan jika arti dari pinjaman online ilegal tidak usah dibayar adalah anda tidak perlu membayar bunga pinjaman.

Hal tersebut disarankan karena perhitungan bunga pada pinjaman online ilegal sangat tidak adil dan membebankan peminjam.

Apabila anda menerima ancaman dari pihak pinjaman online ilegal, sebaiknya laporkan kepada pihak berwajib.

Untuk mendukung laporan anda, siapkan bukti yang konkret dari perlakuan oknum pinjaman online ilegal agar mudah diproses di pengadilan.

Bukti ini bisa berupa bentuk ancaman, terror, surat perjanjian penerimaan pinjaman, dan lain sebagainya.

Anda bisa dilindungi dengan UU Perlindungan Konsumen, pasal 368 KUH Pidana pemerasan, pasal 335 KUH Pidana entang perbuatan tidak menyenangkan, serta UU ITE pasal 29, 32 ayat 2 dan ayat 3.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan