PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), telah disetujui oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang.
Hal tersebut disepakati dewan usai menjalani Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3) tadi. Semula, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan terlebih dahulu, terhadap seluruh peserta rapat. Mayoritas setuju.
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dilansir dari ANTARA.
“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Namun, dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.
Bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) perlu dipertahankan pemerintah.
Dia menlanjutkan, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Lantas dari berbagai turunan UU Cipta kerja, menurutnya, mampu menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.
“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Ciptaker ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” pungkasnya.