JABAR EKSPRES – Puasa Ramadhan telah di depan mata. Tak terasa sebentar lagi kita bakal melakukan sahur dan berbuka secara massal dalam sebulan ke depan.
Dalam melaksanakan sesuatu, dalam Islam selalu memberikan syarat dan rukun dalam pelaksanaannya, tak terkecuali dalam pelaksanaan puasa. Berikut adalah syarat wajib dan rukun puasa.
Syarat Wajib Puasa
Islam
Islam adalah syarat utama dalam melaksanakan puasa Ramadhan.
Baligh
Menurut Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Najah ada 3 tanda seorang laki-laki atau perempuan telah mencapai titik balighnya, yaitu:
تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين
“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan.”
Baca juga: Bolehkah Berpuasa Jika Belum Mengganti Puasa Yang Lalu? Ini Jawaban Ulama!
Patokan baligh bagi seorang laki-laki adalah
- Telah keluar air mani, baik karena mimpi basah atau yang lainnya
- Berusia 15 tahun
- Telah tumbuh rambut kasar di sekitar alat vital
Patokan baligh bagi seorang perempuan adalah
- Telah keluar air mani, baik karena mimpi basah atau yang lainnya
- Berusia 15 tahun
- Telah tumbuh rambut kasar di sekitar alat vital
- Haid
- Hamil
Berakal
Makna berakal dalam syarat ini adalah orang yang bisa menggunakan otaknya dengan sempurna. Hukum syariat tidak berlaku bagi orang yang gila, pingsan, koma, dan sejenisnya hingga akalnya kembali.
Dari Ali bin Abi Thalib RA., Rasulullah SAW. bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ
“Pena catatan amalan diangkat terhadap tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia besar, dan orang gila sampai ia berakal atau waras.” (HR. An-Nasa’i)
Baca juga: Ternyata Segini Takaran Satu Mud!
Mukim (Tidak sedang dalam perjalanan)
Syarat berikutnya adalah mukim atau tidak sedang melakukan perjalanan. Perjalanan disini maksudnya adalah perjalanan jauh dan melelahkan sehingga mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan salah satu rukun islam ini. Hal ini sejalan dengan Firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”