Jabar Ekspres – Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Pengaturan jadwal kerja ada dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menandatangani surat edaran tersebut, pada Jumat (20/3).
BACA JUGA: Dukung Entrepreneur, Binus Online Bandung Hadirkan Fleksibel Program
Surat edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama Ramadan adalah:
- Senin – Kamis: Pukul 08:00 – 15:00, dengan waktu istirahat mulai pukul 12:00 – 12:30 siang.
- Jumat: Pukul 8:00 – 15:30. dengan istirahat mulai pukul 11:30. sampai 12:30 siang.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa selama bulan Ramadan 1444 H waktu kerja efektif pemerintah dan pemerintah daerah yang bekerja selama lima atau enam hari sekurang-kurangnya 32,5 jam per minggu.
Kemudian dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri disebutkan pula bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah memerintahkan pelaksanaan keputusan.
BACA JUGA: Pinjol Resmi Bunga Rendah Tenor Panjang! Cair 20 Juta!
Jam kerja di bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan kantor mereka menyesuaikan zona waktu masing-masing daerah. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pemberlakuan jam kerja di bulan Ramadan tidak akan menurunkan produktivitas dan efisiensi pegawai ASN dan organisasi.
Jam kerja di bulan Ramadhan diatur agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.