Jabar Ekspres – Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Pemerintah menerbitkan peraturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pemberlakuan jam kerja di bulan Ramadan tidak akan menurunkan produktivitas dan efisiensi pegawai ASN dan organisasi.
Jam kerja di bulan Ramadhan diatur agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.