JABAR EKSPRES – Tinggal hitungan hari Ramadhan mendatangi kita lagi. Tentunya kita harus menyiapkan semua aspek yang diperlukan, mulai dari kesehatan, mental, keuangan, hingga mengganti puasa yang lalu.
Dasar Hukum Mengganti (Qada) Puasa
Apa yang terjadi ketika puasa yang sebelumnya belum diganti? Menurut Imam Nawawi dalam Kitab Syarh Al-Muhadzab menjelaskan bahwa ada dua macam hukum untuk kasus ini.
Pertama, andai tidak mengganti (qada) hingga Ramadhan berikutnya karena ada uzur syar’i (misal sakit, hamil, musafir, dll), maka kewajibannya hanya mengganti (qada) puasa saja.
Baca juga: Tips Melunasi Utang Dan Cicilan Yang Menumpuk
Kedua, andai tidak mengganti (qada) hingga Ramadhan berikutnya karena kelalaian dan tidak ada uzur syar’i, maka kewajibannya adalah mengganti (qada) puasa dan membayar fidyah sebanyak satu mud untuk sehari puasa.
Jika terus menunda mengganti (qada) puasa, maka kewajiban dalam membayar fidyahnya menjadi berlipat sesuai dengan jumlah tahun yang ditunda.
Misal, A tidak berpuasa satu hari pada tahun 2019 dan hingga tahun 2022 belum menggantinya, maka fidyah yang harus dibayarnya adalah 3 mud. Apabila 4 tahun, maka fidyahnya 4 mud. Begitu seterusnya.
Baca juga: Hal Yang Harus Dipersiapkan Untuk Menyambut Ramadhan
Imam Nawawi pernah berkata, “Pendapat yang kuat bahwa berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun”.
Dasar Hukum Kadar dan Jenis Fidyah
Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, kadar fidyah adalah satu mud (makanan pokok dalam satu hari). Satu mud menurut mereka memiliki bobot sekitar 675 gram atau 6,75 ons.
Jika merujuk pada SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, bahwa nilai satu mud fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa.
Tentunya untuk wilayah lain, bakal menyesuaikan dengan gaya hidup dan beban pengeluaran masyarakat disana per harinya.
Baca juga: Tips Agar Keuangan Aman Saat Ramadhan
Demikianlah pembahasan tentang mengganti (qada) puasa dan berapa fidyah yang harus dibayar. Semakin ditunda, maka semakin besar biaya yang harus dibayarkan untuk fidyah tersebut. (*)