Update! Polisi Temukan Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dalam Koper

Polsek Tenjo saat mengevakuasi organ tubuh mayat dalam koper. (Sandika Via Polsek Tenjo)
Polsek Tenjo saat mengevakuasi organ tubuh mayat dalam koper. (Sandika Via Polsek Tenjo)
0 Komentar

DA dikenakan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati. (sfr)

0 Komentar