Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.
“Untuk barang bukti obat-obatan kewenangan Kepolisian dan BPOM, kita mengatur kepada usahanya,” imbuh Mujahid.
Dia menilai, ranah usaha para pelaku itu mengganggu ketertiban umum, pihaknya lakukan penyegelan tempat usaha.
“Cipta kondisi kita gelar di beberapa tempat, yang sudah dilakukan di kawasan Laswi, Cikudapateuh, dan Jalan Peta,” papar Mijahid.
Dia mengungkapkan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kemudian melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bas/tur)