SURABAYA – Pada Kamis, 16 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan, mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah dalam kasus tragedi Kanjuruhan dan bebas dari segala tuntutan hukum.
Menurut Majelis Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, Bambang yang pada saat insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, memimpin pasukan yang bertugas mengendalikan kerumunan tidak dapat disalahkan.
Meskipun Bambang memerintahkan penggunaan gas air mata untuk membubarkan suporter yang merusak di dalam stadion setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, namun dampaknya dianggap tidak serius.
“Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli,” jelas hakim.
Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis PN Surabaya Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya juga memutuskan bahwa Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang, tidak bersalah dan bebas dari dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 yang mencakup kesalahan yang menyebabkan orang lain tewas, luka berat, atau tidak dapat bekerja.
BACA JUGA: Potret Mengerikan Tragedi Kanjuruhan, Korban Sesak Napas, Ada Anak Kecil, hingga Polisi yang Tertawa
Sementara itu, Ajun Komisaris Hasdarmawan, mantan Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur, divonis hukuman 1,5 tahun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal, luka berat, dan luka sementara sehingga tidak bisa bekerja seperti biasa.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Hasdarmawan tidak dapat memprediksi situasi yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam mengatasi kerusuhan suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di pertandingan BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 pukul 22.00.
Koalisi Masyarakat Sipil (KontraS) kecewa vonis ringan hakim
Kelompok koalisi Masyarakat Sipil merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dan meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis yang ringan kepada lima terdakwa.