OJK dan Lembaga Lain Tingkatkan Kualitas Untuk UMKM!

JABAR EKSPRES – Lembaga OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama untuk memperluas pembiayaan. Untuk UMKM atau sektor usaha mikro kecil hingga menengah dan juga dalam Tingkatkan kualitas pembiayaan di negara Indonesia.

Melansir dari antaranews. Menyampaikan hal tersebut dalam seminar internasional terkait sinergi lembaga penilaian kredit tersebut di Nusa Dua, Bali pada kamis. Oleh kepala eksekutif pengawasan peransuransian, penjaminan dan dana pensiun pihak OJK yaitu Ogi Prastomiyono.

Dalam penilaian kredit di Indonesia, terdapat dua jenis entitas yang menyediakan layanan penilaian, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional dan penyedia Penilaian Kredit Inovatif (ICS).

LPIP memberikan laporan dan penilaian kredit berdasarkan data kredit tradisional seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas. Saat ini, terdapat tiga LPIP yang berizin di Indonesia. Yaitu PT Pegindo Biro Kredit, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan, dan juga PT Kredit Biro Indonesia Jaya

Mengurangi risiko dengan memberi infomasi yang lebih jelas pada pemberi pinjaman tentang apakah layak untuk meminjam itulah tujuan utama dari biro kredit tersebut. Tidak hanya itu biro kredit pun membantu orang yang ingin meminjam dengan kemungkinan mereka membangun riwayat kredit. Dan meningkatkan penilaian kredit para peminjam waktu ke waktu.

ICS dengan membentuk penilaian yang baru menggunakan sumber data alternatif untuk kelayakan dalam kredit. Pengganti sumber informasi tersebut seperti aktivitas media sosial, berbelanja di market place online, dan penggunaan handphone.

Memberikan kredit pada orang individu ataupun bisnis yang terlihat tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau apakah kelayakan dengan batas kredit itulah tujuan dari perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang menyediakan ICS.

Dengan ICS membantu fintech yang dapat mempertemukan orang yang ingin meminjam dan yang memberikan pinjaman atau peer-to-peer atau p2p lending.

Terdapat p2p fintech sekitar 102 yang dapat izin di Indonesia. Dimana menawarkan menyederhanakan proses meminjam, terutama untuk yang memiliki terbatasnya akses ke pihak bank tradisional ataupun terbatasnya nilai kredit.

Melalui sinergi antara LPIP dan ICS, OJK berharap informasi kinerja debitur semakin luas sehingga calon debitur sudah teridentifikasi, dan tingkatan kualitas pembiayaan di Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini juga mengharapkan dapat mendorong produktiv.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan