Kuasa Hukum Kemenag Tegaskan Tuntutan Warga Tak Bisa Terpenuhi Mengenai Perkara Lahan UIII di Depok

DEPOK – Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Misrad mengungkapkan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melalukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok. Dan berdasarkan putusan PN Depok oleh gugatan mereka tidak dapat diterima.

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk asli Depok situ dan tidak menguasai fisik tanah itu. Mereka di luar sini dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempatkan ini. Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, dimana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” Kata Misrad kepada media di UIII Depok, Kamis 9 Maret 2023.

Dikatakan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan. “Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo di sana. Di sini juga dua kali kita terima. Jadi artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kita sampaikan dan sudah kita bahas secara hukum,” ungkap Misrad.

Terkait dengan tuntutan pendemo, Misrad menjelaskan pemerintah tidak dapat menenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya. “Tentu tidak bisa kita penuhi apa yang ingin menjadi keinginan mereka. Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapapun tidak ada yang namanya ganti rugi. Semua itu hanya diberikan uang santunan. (Uang santunan) itu berdasarkan peraturan Presiden No. 62 2018, bukan ganti rugi,” jelasnya.

Penuhi Tuntutan Warga di Depok bagi Memenuhi Syarat

Lebih lanjut Misrad menjelaskan, alasan pemerintah hanya memberikan santunan kepada warga penggarap yang memenuhi syarat karena tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1981 atas nama Departemen Penerangan. Dan kemudian dialihkan sertifikat Kementerian Agama. Jadi, statusnya menjadi tanah/aset Pemerintah Republik Indonesia di Depok.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan