JABAR EKSPRES — Pemilik ratusan saham akhirnya terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai pajak yang berjumlah 134 orang merupakan pemilik resmi dari 280 saham perusahaan di Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa KPK sudah menjaring ratusan saham perusahaan milik para pegawai pajak di Indonesia.
BACA JUGA : Rp6,7 Juta Langsung Cair, Pinjol Saldo DANA, Bebas BI Checking
“Kami sudah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai data yang kami miliki. Saat ini, tercatat 134 pegawai pajak miliki 280 saham perusahaan,” ujarnya pada Rabu (8/3).
Pihaknya sudah menemukan ratusan saham perusahaan atas nama pribadi atau istrinya.
“134 orang yang memiliki saham dari berbagai perusahaan, hanya dari pegawai pajak bukan dari Kementrian Keuangan. Nama istrinya mendominasi kepemilikan saham tersebut. Berdasarkan aturan LHKPN, kepemilikan pribadi maupun istrinya tetap dianggap sama,” lanjutnya.
Nainggolan tidak mengungkapkan siapa saja 134 pegawai pajak tersebut. Namun, dirinya memaparkan bahwa terdapat aturan pemerintah yang melarang untuk bermain saham.
BACA JUGA : Rp6,7 Juta Langsung Cair, Pinjol Saldo DANA, Bebas BI Checking
“Sebenarnya, kami bukannya tidak memperbolehkan. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 80 sempat ada larangan bagi pegawai pajak untuk memiliki saham,” ungkap Nainggolan.
Nainggolan memaparkan masih adanya ketidakjelasan dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
“Dalam PP 53/2010 tidak terdapat kejelasan untuk melarangnya. Tetapi, pendapat lainnya, harus beretika dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,” ungkapnya.
Isi dari PP Nomor 53 tahun 2010 mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS harus menaati kewajiban dan menjauhi larangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan apabila menaati atau melanggarnya, akan mendapatkan hukuman disiplin.
Saat ini, Nainggolan beserta tim lainnya masih menelusuri pemilik 280 perusahaan tersebut secara detil.