Saat ini di lokasi telah dipasang spanduk berisi peringatan terkait aktivitas perusakan fasilitas umum. Diharapkan masyarakat setempat ikut menjaga ruang publik yang sudah ada.
Untuk diketahui, Kawasan Bantaran Sungai Cidurian yang berada di bantaran sungai banyak berdiri bangunan liar (Bangli) milik warga.
Untuk melakukan penataan bantaran Sungai Cidurian dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Wali Kota dilakukan pada 27 Desember 2021 silam.
Warga yang semula tinggal di bantaran sungai telah dibantu pemindahannya oleh Pemkot Bandung ke beberapa tempat, seperti Rusunawa Rancacili dan sebagian pindah mandiri ke rumah pribadi.
“Alhamdulillah untuk pembongkaran (bangunan liar) dilakukan sendiri oleh masyarakat. Berkat sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada warga, mereka bisa membongkar mandiri,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana kala itu.
Relokasi juga dilakukan untuk menurunkan angka Open Defecification Free (ODF) atau kebiasaan masyarakat BAB langsung ke sungan Cidurian.
Dalam melakukan penertiban Bangli, Waktu itu Pemkot Bandung dengan dibantu Dansektor 22 Kolonel Inf. Epi Gustiawan.
Sektor 22 melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar mau direlokasi. Itulah mengapa dalam melakukan penertiban membutuhkan waktu selama 4 bulan lamanya.
Pada tahap I ini, telah ditata seluas 70 meter. Penataan ini rencanannya akan dilanjutkan hingga mencapai total mencapai 1,3 kilometer.
Namun, setelah satu tahun berlalu, kelanjutan untuk menata kembali bantaran sungai Citarum itu belum ada tanda-tanda mau dilanjutkan. Bahkan, kondisi miniatur bangunan di taman Cidurian Waterfront itu dirusak oleh tangan-tangan jahil. (mg6/yan)