JABAREKSPRES – Untuk mengurangi angka kecelakaan motor saat arus mudik lebaran yang terus meningkat, Kementerian BUMN khususnya kementrian Perhubungan kembali membuka info mudik gratis khusus motor.
Motor milik masyarakat bisa dikirimkan melalui PT KAI agar lebih aman dan nyaman serta lebih hemat karena tidak dikenakan biaya alias gratis.
Masyarakat bisa menitipkan motornya dalam program mudik motor gratis 2023 dengan beberapa syarat yang ditetapkan oleh PT KAI.
Acara mudik gratis ini diadakan oleh Kemenhub melalui DJKA dengan meluncurkan progam Motor Gratis (Motis) untuk masa Lebaran 2023 di bulan April mendatang.
Dilansir dari laman resmi kementrian perhubungan, bagi masyarakat yang akan mendaftar peserta mudik motis atau motor gratis ini harus mendaftarkan diri secara Online melalui tautan: mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
Adapun syarat uang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
– Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
– Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
– Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
– Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)
Ketentuan lain yang diberlakukan oleh DJKA untuk peserta mudik gratis adalah:
1. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
2. Bagi Peserta mudik gratis yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
3. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor.
4. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
5. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.