JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) yang berada di Hotel Cipayung Asri di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Senin (6/3) malam.
Penyegelan itu dilakukan terkait adanya laporan dan aksi warga serta santri yang menyambangi Tempat Hiburan Malam (THM) di hotel tersebut.
Para warga mengeluhkan THM tersebut diduga menjual minuman keras dengan kadar alkohol yang cukup tinggi.
“Ya semalam kami segel, kami mendapatkan laporan dari masyarakat Minggu lalu adanya THM di Kecamatan Megamendung yang membuat masyarakat tidak nyaman untuk itu kami datang langsung dan melakukan pengecekan,” ujar Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan, Selasa (7/3).
Saat melakukan pengecekan, Satpol PP Kabupaten Bogor mendapati THM tersebut belum mengantongi izin beroperasi sehingga melanggar aturan.
“Kami datang dalam rangka melaksanakan ketertiban umum operasi pekat, selain itu ada arahan dan aduan dari masyarakat juga kami mencoba mengecek perizinan dari tempat hiburan malam ini, ternyata memang belum mengantongi izin,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta kepada Satpol PP untuk menutup THM saat bulan suci Ramadan.
“Saya minta kepada pol PP untuk menutup tempat hiburan malam agar Ramadan di Kabupaten Bogor dapat berjalan aman dan nyaman,” kata Iwan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Pemilik Hotel Cipayung Asri, Syahrudin membantah tempat hiburan malam tersebut tidaklah masuk ke dalam manajemen hotel.
“Kalau memang dari bangunan, kepemilikan ini memang milik saya. Namun ini saya kontrakan ke orang jadi pengelolanya mereka,” katanya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui aktivitas di dalam THM tersebut, lantaran gedung itu baru disewakan beberapa pekan lalu.
“Kemarin dia (pengelola) ada aktivitas apa itu di luar sepengetahuan kami dan kurang lebih baru satu Minggu lah mereka operasional,” lanjutnya.
Syahrudin menuturkan, dirinya telah menyarankan kepada pengelola THM untuk membuat perizinan agar tidak melanggar aturan.
“Pengelola baru saya sudah arahkan untuk mengurus izin-izinnya ya, saya kurang paham juga apakah sudah ditindaklanjuti sampai ya seperti ini,” pungkasnya. (sfr)