Jabar Ekspres – Polres Bogor berhasil menciduk 39 tersangka diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian berat (curat) di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (6/3).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan ini dalam rangka Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) yang dilakukan jajaran dalam kurun waktu selama dua pekan.
“Dari operasi yang sudah kami laksanakan kami sudah mengungkap 44 laporan polisi dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor baik itu curas maupun curat,” kata AKBP Iman Imanuddin kepada media, kemarin.
Dari 39 orang tersangka yang diamankan, satu orang didapati membawa senjata api dengan inisial HM. Para tersangka ini melakukan aksinya beberapa wilayah, di Bogor Raya, Sukabumi, Cianjur , Banten, Tangerang, Depok dan Bekasi.
HM sendiri merupakan residivis spesial pencurian kendaraan bermotor dengan jaringan Sumatera.
“Untuk modus operandi ada yang menggunakan kunci T itu, untuk yang curat. Kemudian ada yang menggunakan senjata api,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait darimana asal senjata api yang akan digunakan oleh tersangka tersebut.
“Saat ini para pelaku sudah dalam proses penahanan di rumah tahanan Polres Bogor. Kami akan terus mengembangkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor,” lanjutnya.
Iman mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor yang kendaraannya pernah hilang atau menjadi korban kejahatan, bisa datang ke Polres Bogor untuk mengecek kendaraan.
“Silahkan untuk melakukan pengecekan berkoordinasi dengan kami, karena kami juga telah mengamankan barang bukti kendaraan bermotor yang saat ini ada di Polres Bogor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 serta 365 KUHP dan tersangka yang memiliki senjata api dikenakan undang-undang darurat No.12 tahun 1951. “Atas perbuatan para pelaku, pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya (sfr)