Mengkritisi Pengangkatan Kepala Sekolah

Setiap  mau melangkah bertanya dulu kepada bawahannya,  akhirnya anak buah akan mencibir, dan mengolok-olokan komandannya.

Konklusi

Mendikbud harus merevisi Kembali permen nomor 26 tahun 2022, disamping isi yang sudah akan untuk memperbaiki materi pembelajaran. Rekrutmen kepala sekolah tetap harus melalui seleksi ketat mengacu pada permen-permen sebelumnya.

Setelah lolos seleksi, lakukan diklat calo kepala sekolah yang dibiayai oleh negara. Dimana materi diklat focus pada kompetensi managerial kepala sekolah, kompetensi kepribadian, kewirausahanan dan kompetensi sosial.

Diklat harus menjadi ketentuan lulus dan tidaknya seorang guru penggerakan diangkat menjadi kepala sekolah. Diklat kepala sekolah bukan sekedar syarat. *) penulis adalah praktisi pendidikan mantan kepala SMA 8 dan 16 Bekasi dan Alumni S3 UNPAK Bogor.

Tinggalkan Balasan