Mengkritisi Pengangkatan Kepala Sekolah

Diakhir tahun pelajaran adalah evaluasi pelaksanaan program yang telah disusun dan dilaksanakan dalam satu (1) tahun.

Jangan memandang sebelah mata tugas-tugas kepala sekolah, pembenahan sekolah berawal dari pembenahan kepala sekolah. Oleh sebab itu kepala sekolah harus mempunyai pengetahuan dan kompetensi  manajerial, kewirausahana, dimensi sosial, kepribadian dan lain sebagainya.

Karenanya mendikbud harus menata ulang rekrutmen kepala sekolah. Walaupun tugas rekrutmen adalah para kepala daerah yaitu : bupati, walikota dan gubernur tetapi Mendikbud melalui permennya membuat rambu-rambu rekrumen kepala sekolah dengan syarat-syarat ketat.

Keberhasilan mengelola sekolah terletak pada kompetensi seorang  “direktur, dan manajer “ mampu mengelola organisasi secara baik.

Tanpa kemampuan pengetahuan manajerial organisasi, sekolah hanya berjalan ditempat, dan kegiatan-kegiatan sekolah hanya untuk menggugurkan kewajiban.

Komandan yang Tidak tahu ilmu perang

Mengacu pada pengangkatan sesuai permendibud Nomor 26 tahun 2022, tentang guru penggerak diangkat menjadi kepala sekolah.

Dimana tidak dibekali pengetahuan materi manajerial kepala sekolah. Hanya pengetahun tupoksi guru. Pada hal tugas kepala sekolah seabreg-abreg yang tidak diketahuan semuanya oleh guru. Bukan saja tidak mampu seorang membuatnya, tetapi juga tidak tahu tupoksi kepala sekolah.

Dihadapkan untuk Menyusun program sekolah, menyusun rencana kegiatan ran dan sekolah (RKAS), renstra sekolah. Sebuah ujian awal kepala sekolah, dan jika hanya mengandalkan program – program yang sudah disusun sebagai peninggalan kepala sekolah sebelumnya.

Ini semakin jelas tidak mempunyai kompetensi manajerial kepala sekolah. Dan, akan dibohongi oleh para wakilnya.

Tantangan berikutnya, jika pangkat dan golongan kepala sekolah masih dibawah guru-guru senior. Walaupun hanya jabatan fungsional, tetap akan menjadi beban secara psikologis. Kepala sekolah golongan III/d sementara banyak guru-guru yang sudah IV/a bahkan ada yang IV/b. Apalagi yang kecewa dengan permen baru yang telah menggugurkan harapan mereka masuk radar calon kepala sekolah.

Pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah, ibarat seorang Komandan Kompi memimpin pasukannya berperang. Dia tidak tahu dirinya sebagai komandan, yang mempunyai tugas dan fungsinya. Ketika memimpin pasukan di medan berperang, tidak dibekali ilmu perang. Sebagai komandan tidak mempunyai ilmu perang, dia tidak tahu strategi perang.

Tinggalkan Balasan