Mengkritisi Pengangkatan Kepala Sekolah

Penulis membaca isi Permendikbud Nomor 26 tahun 2022, sebagai berikut: (a) di pasal 2 (ayat 1) disebutkan bahwa pendidikan guru penggerak bertujuan menghasilakn profil guru penggerak.

Profil guru penggerak yang bagaimana tidak ada penjelasan. (b) di (ayat 2) disebutkan guru penggerak harus memiliki kemampuan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan merefleksikan pembelajaran dan seterusnya.

Isi pasal ini bagi seorang  guru bukan hal yang aneh dan bukan materi baru.  Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, sudah ia pelajari sejak di bangku kuliah, dimata kuliah manejeman pembelajaran. Bahkan dari kepadatan substansi permendikbud No 15 tahun 2018 lebih lengkap dan terperinci.

Seluruh pasal-pasal yang ada di permendikbud nomo 26 tahun 2022 hanya membicarakan tufoksi guru, syarat dan Langkah  mengikuti program  guru penggerak.

Dan, tidak ada satu pasal membicarakan diklat calon kepala sekolah dari guru penggerak, karena sudah dituangkan tanpa diklat.

Permendikbud ini  dari segi isi mengesampingkan pemenuhan kompetensi seorang kepala sekolah mempunyai  pengetahun manajerial.

Tidak ada satupun pasal kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah. Sangat berbeda jauh jika membandingkan  dengan permendikbud nomor 15 tahun 2018.

Seorang kepala  sekolah harus memilik kompetensi manajerial, pengembangan kewirausahaan dan kemampuan supervisi baik tenaga pendidik maupun kependidikan. Tentang substansinya bisa dibaca pada lampiran permendikbud tersebut.

Bahkan di permendikbud nomor 28 tahun 2010, syarat seorang kepala sekolah harus mempunyai kompetensi:  pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi  kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Seluruh kompetensi yang harus dimiliki seorang calon kepala sekolah baik sesuai permendikbud Nomor 13 tahun 2007, permendikbud Nomor 28 tahun 2010 maupun permendikbud Nomor 15 tahu 2018 didapat pada pelaksanakan kegiatan Pendidikan dan pelatikan calon kepala sekolah. Lalu bagaimana seorang kepala sekolah tanpa dibekali pengetahuan tentang materi kekepala sekolahan.?

Ketika seorang guru sudah diangkat menjadi kepala sekolah, bukan lagi belajar tentang tugas-tugas kepala sekolah apa saja. Tetapi langsung praktek melaksanakan  pengetahuan kekepala sekolahan yang sudah dimiliki tentang tugas sebagai seorang “ Direktur “, “ Seorang Manajer “, pada organisasi bernama sekolah.

Melaksanakan fungsi-fungsi administrasi seorang “ direktur “, dan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen  sebagai seorang “ Manajer “.

Tinggalkan Balasan