Sempat Melarikan Diri, Pelaku Spesialis Pembobol ATM Berhasil Diringkus

Jabar Ekspres – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang spesialis pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Bogor.

Kedua pelaku berinisial AS (35) dan A (35) itu berhasil ditangkap petugas di wilayah Lahat, Sumatera Selatan. Keduanya dihadiahi timah panas pada bagian kaki kiri lantaran berusaha melarikan diri.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua pelaku itu berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas dasar laporan korban.

“Usai dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kami ungkap berdasarkan scientific crime investigation penyitaan alat bukti di antaranya tabung gas, alat las yang salah satunya digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut,” katanya dikutip Kamis, 2 Maret 2023.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam kasus tersebut para pelaku mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Yakni, minimarket di perumahan Bogor Permai, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor (30/1) silam. Selanjutnya di salah satu minimarket di wilayah Kabupaten Bogor pada pekan lalu.

Saat beraksi pada ATM di minimarket wilayah Kota Bogor para pelaku berhasil menggasak kotak uang berisikan uang tunai senilai Rp 284 juta dan Rp 700 juta di wilayah Kabupaten Bogor.

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak plafon, mesin ATM menggunakan las. Sedangkan motifnya hanya untuk mendapatkan uang untuk biaya sehari-hari,” sebutnya.

Dalam menjalankan aksinya, sambung dia, para pelaku berkomplotan diketahui berjumlah empat orang, yakni AS, A, H, dan J.

“Pelaku ditangkap di Sumatera Selatan. Ada juga keterlibatan pelaku dari Kota Bogor. Ini ada empat pelaku, dua orang lain DPO masih dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Dalam aksinya, kata Bismo, komplotan spesialis bobol mesin ATM ini juga dilengkapi alat las berikut sejumlah tabung gas dan oksigen serta peralatan lainnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu mobil, satu motor, sejumlah peralatan yang digunakan pelaku.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (yud)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menunjukkan sejumlah barang bukti kotak uang mesin ATM. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan