Waduh! Teman Mario Dandy Jadi Tersangka! Ini yang Ia Lakukan!

Ade Ary mengatakan, saat itu orang tua R mendengar keributan di luar rumahnya dan melihat korban tergeletak di dekat pelaku.

“Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek,” ucapnya.

Setelah kejadian ini, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 76 c bersama 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan Pasal 351 (2) tentang penyerangan berat sekunder, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan