BACA JUGA: Rp50.000 Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman
“(Hari ini) GCS 6/15, kemarin 4/15 semoga semakin naik,” ujar juru bicara tersebut.
“Sampai saat ini kondisi David masih belum sadarkan diri. David masih di ICU, mohon doa rekan-rekan media agar David bisa segera sadarkan diri,” lanjutnya.
Sementara itu, saat ini Mario terjerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014. Karenanya, ia mendapatkan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Karena hal itu, Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satrio. Hal tersebut tertulis dalam siaran pers yang memamparkan 4 poin di dalamnya seperti pada gambar.