Pinjol Bunga Rendah 2023 Paling Gampang Diajukan! Limit Rp 10 Juta, Bagini Caranya

Jabarekspres.comPinjol bunga rendah 2023 paling gampang diajukan. Bukan tanpa alasan, pengajuan pinjol ini sangat simple cukup mengunakan handphone atau Hp.

Jadi kamu dapat mengajukan pinjol bunga rendah ini di mana saja berada seperti sambil nongkrong di kafe, sedang perjalanan bahkan sambil rebahan di rumah.

Bukan pinjaman abal-abal, pinjol bunga rendah ini sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan limit yang ditawarkan cukup besar yakni mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 10 juta untuk jenis pinjaman angsuran karyawan.

Dikatakan pinjol bunga rendah, karena pinjaman berbasis online ini menerapkan bunga hanya 0,4 persen per hari dengan cicilan 3 bulan hingga 12 bulan.

BACA JUGA: Pinjol Resmi Bunga Rendah Limit hingga Rp 20 Juta

Tentunya pinjaman ini cocok sekali buat kamu yang sedang membutuhkan uang mendadak dan proses pengajuannya pun sangat ringkas cukup dengan dokumen KTP.

Hanya bermodalkan KTP saya kamu sudah bisa mengajukan pinjol ini dengan limit besar hingga Rp 10 juta. Selain itu, pinjol ini juga tanpa jaminan apapun dan gratis download aplikasinya.

Untuk pengajuannya, langkah awal dengan mendownload aplikasi Kredito melalui Google Play Store di Hp secara gratis. Kemudian isi data pribadi, isi data pekerjaan sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Kredito.

Langkah selanjutnya upload foto KTP dan kartu karyawan kamu. Jika sudah selesai semua, tunggu proses persetujuan dari pinjol bunga rendah Kredito dan uang langsung ditransfer ke nomor rekening kamu.

BACA JUGA: Pinjol Saldo DANA 5 Menit Cair! Tanpa Bunga dan Jaminan, Limit Rp 15 Juta

Untuk persetujuan pengajuan pinjol kamu ini tidak memerlukan proses lama yakni hanya dalam waktu 24 jam pinjaman kamu sudah disetujui.

 

Berikut syarat lengkap pengajuan pinjol bunga rendah melalui Kredito:

  1. Status sebagai WNI
  2. Berusia 18 – 55 tahun
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku
  4. Berdomisili di Indonesia
  5. Memiliki kartu karyawan
  6. Berstatus sebagai karyawan yang masih bekerja
  7. Memiliki rekening Bank yang aktif sesuai nama di KTP.
  8. Selesai.

(bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan