Profil dan Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tidak Taat Pajak Punya Anak Problematik

Profil dan Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tidak Taat Pajak Punya Anak Problematik
Profil dan Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tidak Taat Pajak Punya Anak Problematik
0 Komentar

Profil dan Gaji Rafael Alun Trisambodo

Inilah profil Rafael Alun Trisambodo, orangtua atau ayah dari Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terungkap bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, dimana hampir seluruh asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp51 miliar. Namun, ada beberapa kejanggalan terkait dengan koleksi mobilnya yang dilaporkan dalam LHKPN, karena Rafael hanya melaporkan dua unit mobil yaitu Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang 2018 dengan total nilai sebesar Rp425 juta.

Karena itu, banyak pihak yang mencurigai keabsahan LHKPN Rafael. Pasalnya, Jeep Rubicon hitam yang digunakan oleh anaknya tidak terdaftar dalam LHKPN, padahal mobil tersebut memiliki nilai yang cukup mahal yakni sekitar 1,59 hingga 2 miliar rupiah.

Baca Juga:Review Pinjol Flexi Cash Jenius, Kelebihan Kekurangan, Bunga dan Pengalaman PenggunaDapat Saldo OVO Gratis Tercepat dari Aplikasi Penghasil Uang Ini

Selain mobil, Rafael Alun juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,3 miliar, dan harta lain-lain senilai Rp419 juta. Inilah profil Rafael Alun Trisambodo, orangtua atau ayah dari Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dengan jumlah kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, banyak yang penasaran berapa gaji yang diterima oleh seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Secara umum, besaran gaji PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan I, yang merupakan golongan terendah, berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500, sementara golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Namun, tunjangan kinerja (tukin) PNS merupakan perbedaan yang cukup signifikan, tergantung pada jabatan dan instansi. DJP Kementerian Keuangan merupakan salah satu institusi yang memberikan tunjangan yang besar bagi para pegawainya, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

0 Komentar