Jabar Ekspres— Informasi tentang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 ramai di perbincangkan oleh masyarakat terutama di media sosial.
Kabar tersebut di sampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penerimaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja masing-masing instansi atau kementerian.
Pendaftaran CPNS 2023 akan di gelar mulai 30 Juni-21 Juli 2023, dengan pelaksanaan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) pada tanggal 25 Agustus – 4 Oktober 2023. Penerimaan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.
Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan, dan rekrutmen ditargetkan akan lebih cepat dibandingkan tahun 2022.
Berkaitan dengan daftar formasi CPNS 2023, yaitu dengan memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan. Serta memberi peluang bagi talenta digital untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No.11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian Negara RI, dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS atau anggota TNI maupun polri.
- Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Sementara dokumen yang harus di siapkan antara lain:
- Foto ktp atau scan KTP elektronik
- Hasil scan kartu keluarga (KK)
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotocopy ijazah terakhir sesuai formasi yang di lamar dan transkip nilai legalisir dari instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Cara daftar CPNS 2023
Berikut ini tahapan-tahapan mendaftar CPNS 2023