Review Pinjol Kredit Pintar, Kelebihan Kekurangan, Bunga dan Pengalaman Pengguna

Perhitungan denda

Setiap produk pinjaman memiliki perhitungan denda yang berbeda-beda. Semakin besar nominal pinjaman yang diajukan, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan jika terlambat. Hal yang sama juga berlaku untuk tenor yang dipilih. Pada produk pinjaman dengan tenor yang lebih lama, besaran denda keterlambatan juga semakin tinggi.

Berikut perhitungan denda di Kredit Pintar :

  • Rp 600.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
  • Rp 900.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
  • Rp 1.200.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
  • Rp 1.800.000 tenor 28 hari – denda 1.35%
  • RP 2.300.000 tenor 3 bulan – denda 1.37%

Denda tersebut dihitung per hari, sehingga jika terlambat misalnya selama 5 hari, maka perhitungan akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatanmu. Karena perhitungannya dilakukan per hari, maka denda akan menumpuk dengan cepat. Bahkan hanya terlambat selama 7 hari, denda yang harus dibayarkan sudah cukup besar.

Pengalaman Pengguna Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah salah satu perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang serius dalam melakukan penagihan. Mereka terlihat sangat memperhatikan setiap uang yang dipinjamkan. Berbeda dengan perusahaan pinjaman online lainnya yang mungkin baru mengirimkan petugas penagihan setelah jangka waktu tunggakan yang lama, Kredit Pintar langsung mengirimkan petugas penagihan ke rumah meskipun tunggakan belum mencapai satu bulan.

Jika kamu menerima informasi bahwa tim penagihan akan datang ke rumahmu ketika kamu sedang mengalami tunggakan, kemungkinan besar informasi tersebut benar adanya dan bukan sekedar ancaman kosong.

Jika Anda menunggak beberapa hari saja sudah didatangi DC lapangan, bagaimana jika sampai terjadi gagal bayar atau galbay? Dikutip dari Help Desk, berikut tindakan yang akan dilakukan jika kamu gagal bayar :

Proses penagihan DC kredit pintar:

  1. Mereka akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
  2. Anda akan menerima pesan peringatan melalui SMS, WhatsApp, atau melalui media lainnya.
  3. Kemudian, penagihan dilakukan melalui telepon.
  4. Anda akan dihubungi langsung untuk membahas tentang tunggakan yang ada.
  5. Jika masih belum ada tindakan, penagihan dilakukan melalui kunjungan langsung.
  6. Tim DC akan mendatangi tempat tinggalmu, tempat usaha, atau tempat lain yang mengindikasikan keberadaanmu.
  7. Jika masih belum berhasil, tim DC akan mencoba menagih melalui kontak darurat.
  8. Kontak darurat tersebut bisa berupa keluarga, teman, atau pihak lain yang dijadikan kontak darurat pada saat pendaftaran. Namun, penagihan melalui kontak darurat baru dilakukan jika Anda terus menunggak dan tidak dapat dihubungi meskipun sudah dilakukan kunjungan ke rumah.
  9. Jika Anda tetap tidak dapat ditemukan atau tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi hutang, maka penagihan akan dilakukan melalui jalur hukum.Merujuk pada pinjol lainnya, jalur hukum yang dimaksud kemungkinan pemberian surat somasi untuk segera melakukan pelunasan yang dilakukan oleh pengacara yang ditunjuk.
  10. Melakukan upaya-upaya lain yang dianggap perlu sebagai upaya penagihan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan