KUR Mandiri 2023 Dibuka! Sediakan Pinjaman 100 Juta, Ini Syaratnya

JABAR EKSPRES- Pendaftaran untuk pengajuan peminjaman KUR Mandiri 2023 sudah dibuka, berikut segala informasi mengenai KUR Mandiri 2023.

KUR Mandiri dibuka setelah dua bulan berlalu di tahun 2023, sehingga para calon debitur bisa langsung mengajukan peminjaman.

Nah, untuk plafon yang disediakan di KUR Mandiri 2023 ini menyediakan sampai 100 juta dengan angsuran yang berbeda-beda.

Nah, pada artikel ini juga akan dijelaskan mengenai daftar plafon serta angsurannya, sehingga kamu calon debitur bisa membuat perencanaan keuangan.

Peminjaman KUR Mandiri ini juga mempunyai banyak jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan debitur.

Karena KUR Mandiri ini sudah dibuka, maka Anda bisa langsung mengajukan pengajuan pinjamannya ke cabang kantor Bank Mandiri sesuai domisili.

Nah, KUR Mandiri 2023 memiliki jenis yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan para calon debitur.

Adapun jenis-jenis KUR Mandiri adalah:

  1. KUR Super Mikro
  2. KUR Mikro
  3. KUR Kecil

Berikut ini perbedaan Antara jenis KUR :

Limit Kredit

KUR Super Mikro: maksimal 10 juta

KUR Mikro: mulai dari 10 juta sampai 50 juta

KUR Kecil: mulai dari 50 juta sampai 100 juta

 

Jangka Waktu Kredit

KUR Super Mikro: mulai dari 3 tahun sampai 5 tahun

KUR Mikro: mulai dari 3 tahun sampai 5 tahun

KUR Kecil: mulai dari 4 sampai 5 tahun

 

Setelah mngetahui perbedaannya, simaklah persyaratan yang diberikan untuk pengajuan pinjaman KUR 2023.

 

Syarat umum pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mandiri 2023 adalah:

 

Batas usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia debitur investasi TKI bisa minimal 18 tahun.

Namun, Anda harus memberikan surat keterangan dari calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali Anda untuk bekerja di luar negeri.

 

Pengusaha yang bisa mendapatkan tempat KUR adalah mereka yang memiliki usaha produktif yang menguntungkan dengan kriteria sebagai berikut:

 

Calon peminjam saat ini dapat memperoleh pinjaman/pembiayaan, yaitu CUR dealer yang sama, pinjaman rumah, pinjaman/sewa mobil, kartu kredit, pinjaman tabungan pensiun dan resi gudang dengan penagihan berkelanjutan,

Calon debitur tetap memiliki saldo utang kredit/keuangan produktif dan dana kredit/keuangan terprogram di luar KUR, wajib melampirkan rekening koran/royalti bank lengkap dan cetakan rekening pemberi pinjaman/pemodal sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan