Usai Ferdy Sambo dan Putri, Hari ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Jalani Sidang Vonis

Baca juga : Honda BeAT 150cc 2023 Miliki Body Ringan dan Gaya Modern

Karena itu, Irwan berharap putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim di sidang vonis Kuat Maruf nanti. Lantaran menurut dirinya, selama proses persidangan tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan klien terkait pembunuhan Brigadir J.

“Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai dengan fakta persidangan. Utama kepada terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti menunjukan keterlibatannya dengan peristiwa Duren Tiga”. Kataya.

Kedua terdakwa di tuntut delapan tahun penjara karena di ketahui sebelumnya. Di sidang tuntutan pada Senin (16/1/23) JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Serta sudah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pindana dengan merampas nyawa orang lain yang sudah di rencanakan sebelumnya.

“Sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto pasa 55 ayat 1 (1) KUHP”. Kata JPU, Senin (16/1/23).

Di sidang tuntutan hari Senin itu JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan jika Kuat Maruf terbukti bersalah tindak pidana karena merampas nyawa orang lain yang di rencanakan terlebih dulu.

Selain itu, Jaksa juga meminta Kuat Maruf di jatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun, di kurangi masa penangkapan dan menjalani masa tahanan sementara.

Ditambah lagi Kuat Maruf juga di bebani membayar biaya perkara senilai Rp5.000.

Sementara Ricky Rizal di jatuhi tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf yaitu delapan tahun penjara.

JPU mengatakan peran yang di lakukan Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan sidang di hari yang sama dengan sidang tuntutan Maruf pada, Senin.

Baca juga : Hampir Seluruh Kota Makassar Terendam Banjir, Akibatnya Banyak Sekolah di Liburkan

“Sesuai dengan fakta persidangan yang bersesuaian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer”. Kata JPU.

“Bahwa pemisahan dari mobil yang di tumpangi korban oleh Putri berhubungan dengan masalah yang terjadi di magelang dan kehendak Ferdy Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan