Usai Ferdy Sambo dan Putri, Hari ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Jalani Sidang Vonis

Usai Ferdy Sambo dan Putri, Hari ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Jalani Sidang Vonis
Usai Ferdy Sambo dan Putri, Hari ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Jalani Sidang Vonis
0 Komentar

“Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai dengan fakta persidangan. Utama kepada terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti menunjukan keterlibatannya dengan peristiwa Duren Tiga”. Kataya.

Kedua terdakwa di tuntut delapan tahun penjara karena di ketahui sebelumnya. Di sidang tuntutan pada Senin (16/1/23) JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Serta sudah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pindana dengan merampas nyawa orang lain yang sudah di rencanakan sebelumnya.

“Sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto pasa 55 ayat 1 (1) KUHP”. Kata JPU, Senin (16/1/23).

Baca Juga:Cara Raih Saldo DANA Gratis Rp200.000 Langsung Cair Cuma Nonton VideoPinjol Resmi OJK Limit Tinggi Rp30 Juta Hanya Modal KTP

Di sidang tuntutan hari Senin itu JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan jika Kuat Maruf terbukti bersalah tindak pidana karena merampas nyawa orang lain yang di rencanakan terlebih dulu.

Selain itu, Jaksa juga meminta Kuat Maruf di jatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun, di kurangi masa penangkapan dan menjalani masa tahanan sementara.

Ditambah lagi Kuat Maruf juga di bebani membayar biaya perkara senilai Rp5.000.

Sementara Ricky Rizal di jatuhi tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf yaitu delapan tahun penjara.

“Bahwa pemisahan dari mobil yang di tumpangi korban oleh Putri berhubungan dengan masalah yang terjadi di magelang dan kehendak Ferdy Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban”.

0 Komentar