Usai Ferdy Sambo dan Putri, Hari ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Jalani Sidang Vonis

JABAR EKSPRES – Setelah Ferdy Sambo dan Putri kini giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang akan menjalani sidang vonis pada hari, Selasa (14/2/23).

Di hari sebelumnya di ketahui jika dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri sudah menjalani sidang vonis pada hari Senin kemari (13/2/23).

Hasil sidang Ferdy dan Putri kemarin keduanya sudah menerima vonis hukuman yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Kuat Maruf yang merupakan sopir pribadi Ferdy Sambo dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang merupakan ajudan istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Kini giliran mereka yang akan menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Honda BeAT 2023 Hadir dengan 8 Varian Warna, Harga Lebih Murah dari Scoopy

Sebelum menghadapi sidang vonis, Ricky Rizal mengaku tidak memiliki kesiapan untuk menjalani sidang yang akan di hadapinya.

Lewat penasihat hukumnya, Ricky Rizal mengatakan hanya berharap bisa di bebaskan dari hukuman.

“Tidak ada persiapan khusus, Kita lihat nanti apa isi dari putusannya. Harapan Ricky Rizal.” Kata penasihat Ricky Rizal yakni Erman Umar.

Lalu, Erman menjelaskan jika nanti Ricky tidak di bebeaskan, pihaknya akan menyarankan kepada kliennya tersebut untuk mengajukan banding.

”Kalu Majelis Hakim menghukum Ricky Rizal, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding”. Katanya Erman.

Hal ini karena Ricky diklaim tidak melakukan perbuatan yang di dakwakan yaitu mengenai pembunuhan berencana.

“Sesuai dengan hasil fakta dari persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan pada dakwaan primair. Atau tidak melakukan pada dakwaan subsidair”. Ujar Erman.

Sementara untuk Kuat Maruf ia merasakan cemas menjelang sidang vonis yang akan di hadapinya.

Iwan Irawan sebagai penasihat Kuat Maruf mengatakan ada kecemasan dari Kuat Maruf. Hal ini di sebabkan karena tuntutan yang di layangkan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) di sidang terkahir adalah delapan tahun penjara.

“Rasa cemas pasti ada, apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat untuk KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga”. Kata Irwan pada, Minggu (12/2/2023).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan