Berdasarkan proses hukum yang ada, FS masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atau kasasi jika ia tidak puas dengan putusan hakim.
Sementara itu, eksekusi vonis mati Ferdy Sambo tidak dapat di laksanakan sebelum permohonan banding dan kasasi selesai. Oleh karena itu, perjalanan kasus FS masih panjang dan masih menunggu keputusan dari tahapan hukum selanjutnya.