JABAR EKSPRES — Sejak beberapa bulan kemarin media Indonesia selalu ramai dengan berita mengenai penembakan Brigadir J. Kasus Ferdy Sambo ini selalu berhasil menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang terpaksa mundur dari jabatannya karena perbuatan keji yang ia lakukan. Tak sendiri, ia melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan beberapa orang, termasuk istrinya sendiri, Putri Chandrawati.
Kemarin, Sambo secara sah mendapat vonis mati dari hakim dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang hakim berikan ini jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini mendapat tuntutan penjara seumur hidup karena penghilangan nyawa seseorang, yaitu Brigadir J.
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, hakim Wahyu menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Putusan tersebut berujung pada dakwaan yang terdapat di Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH, SiK, M.H., divonis pidana mati,” vonis Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
Menariknya lagi, mantan perwira tinggi Polri ini mendapatkan vonis ini beberapa hari setelah ulangtahunnya yang ke-50. Sementara itu, istrinya, Putri Chandrawati mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.
Benarkah Ferdy Sambo Tidak Akan Mendapat Hukuman Mati?
Namun, meskipun setelah mendapatkan vonis mati ini, kasus pembunuhan Brigadir J belum berakhir. Pasalnya, ia masih mendapatkan kesempatan melakukan banding dan kasasi untuk melawan putusan hakim.
Apabila Sambo tidak puas dengan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Yang artinya, Ferdy Sambo belum bisa menjalani eksekusi hukuman mati sesuai dengan pembacaan vonis hakim Wahyu Iman Santoso ini. Hasil dari sidang di Pengadilan Jakarta Selatan tersebut masih bisa meringankan atau bahkan memberatkan Ferdy Sambo.
Jika Sambo merasa tidak puas dengan hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, apabila permohonan kasasi putusan Pengadilan di bawahnya diterima, vonis hukuman mati kepada Sambo tersebut akan batal.