Vonis untuk Putri juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya delapan tahun penjara.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi adalah sebagai berikut :
- posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri)
- sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.