Ferdy Sambo Di Vonis Hukum Mati Sedangkan Istrinya Di Vonis Penjara 20 Tahun

Vonis untuk Putri juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya delapan tahun penjara.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi adalah sebagai berikut :

  1. posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri)
  2. sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan