Ferdy Sambo Di Vonis Hukum Mati Sedangkan Istrinya Di Vonis Penjara 20 Tahun

JABAR EKSPRES- Akhir-akhir ini media digemparkan oleh berita terdakwa Ferdy Sambo yang mendapat vonis hukum mati, setelah melalui bebearapa tahap persidangan. Di katakan dengan jelas oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, pada hari Senin (13/02).

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,”

Vonis yang di jatuhkan  kepada Ferdy Sambo ini ternyata lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, karena pada sebelumnya, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Berikut adalah beberapa hal yang dianggap memberatkan Ferdy :

  1. Kekejian yang dilakukan kepada ajudan sendiri,
  2. Perbuatan meninggalkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua,
  3. Perbuatan telah menyebabkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga telah memberikan penilaian bahwa perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri. Dimana Ferdy merupakan  Kadiv Propam Polri, Hal itu telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.

Maka majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

Adapun tanggapan Rosti Simanjuntak sebagai ibunda dari alm.Yosua menangis ketika mendengar vonis Sambo. Saat  dimintai komentar oleh wartawan di ruang sidang, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”

Beberapa jam kemudian, hakim melanjutkan membacakan vonis untuk istri Ferdy, yaitu  Putri Candrawathi.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imama Santosa.

Hakim menyebut pembunuhan terhadap Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan