Capai Babak Akhir, Ini Daftar yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J pada Senin (13/2).

Menyusul Sambo, pada hari yang sama Putri Candrawati juga divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan berencana yang bergitu menyita perhatian publik ini akhirnya mendapatkan keputusan yang jelas.

Melansir dari jpnn.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel menyebutkan terdapat 7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

7 Daftar yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Pertama, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri yang diketahui telah mengabdi selama 3 tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo memberikan duka sangat mendalam bagi pihak keluarga Brigadir J.

Ketiga, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dari perbuatan Sambo ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa sangat tidak pantas dilakukan lantaran kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yakni dalam posisi sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamatan (Kadiv Propam) Polri.

Kelima, perbuatan Fedy Sambo telah mencemarkan nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyeret keterlibatan anggota Polri lainnya.

Ketujuh, terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

5 Daftar yang Memberatkan Hukuman Putri Candrawathi

Sementara 5 daftar yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi seperti yang dibeberkan oleh anggota Majelis Hakim, Alimin S adalah sebagai berikut:

Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sepatutnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lain sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik organisasi Bhayangkari di mata masyarakat.

Ketiga, Putri Candrawathi tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dirinya sebagai korban.

Kelima, perbuatan Putri Candrawathi menyebabkan kerugian yang besar baik materil dan moril untuk banyak pihak.

Setelah sekitar 7 bulan kasus ini membayangi masyarakat dan pihak keluarga Brigadi J, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi terbukti dengan sah bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan